Reuni 212 Tak Diizinkan, Polda Metro Jaya Sebut Berpotensi Ciptakan Kerumunan
Zulpan menyebutkan, bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.
"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," ucapnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, hukuman yang akan diterapkan bagi mereka yang memaksa melakukan Reuni 212 yaitu berdasarkan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain tiga Pasal KUHP di atas, Zulpan menjelaskan pelanggar akan dikenakan saksi UU Karantina Kesehatan.
"Bagi yang memaksa yaitu kita persangkaan dengan tidak pidana yang ada ditindak pidana khusunya Pasal 212 sampai 218 KUHP," katanya.
Seperti diketahui ada dua lokasi yang menjadi kandidat kuat pelaksanaan Reuni 212. Yaitu di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Editor: Rizal Bomantama