Reuni 212 Tak Diizinkan, Polda Metro Jaya Sebut Berpotensi Ciptakan Kerumunan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan tidak memberikan izin untuk pelaksanaan Reuni 212 pada Kamis (2/12/2021). Hal itu berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi Polda Metro Jaya tidak memberikan izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menjelaskan kegiatan tersebut berpotensi menciptakan kerumunan. Dengan demikian, kegiatan reuni tersebut tidak dibenarkan karena Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
"Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban, utamanya untuk ketertiban masyarakat, ini dilakukan dalam prinsip kepolisan. Ini dilakukan dengan langkah-langkah pencegahan keselamatan rakyat sebagai yang utama. Kita juga mencegah kerumunan yang bisa berakibat kurang baik khususnya Covid-19," ucapnya.