Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

RPA Partai Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Anak di Jakpus Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:41:00 WIB
RPA Partai Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Anak di Jakpus Divonis 8 Tahun Penjara
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa pemerkosa anak di Jakpus, Heri Junaedi (HJ). HJ juga divonis hukuman denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

HJ juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp31,4 juta dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi kasus tersebut sejak awal merasa puas. "Dengan putusan ini kami merasa puas, mengingat sidang yang cukup lama, perjuangan kami rasa-rasanya ini cukup layak untuk dapat diterima pelaku dan rasa keadilan untuk korban sendiri," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel, di PN Jakpus, Rabu (4/10/2023).

Kenzo mengingatkan kepada orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak mereka. Menurutnya, kasus kekerasan seksual pada anak bisa dilakukan dari lingkungan terdekat.

Sebab, HJ berstatus sebagai paman tiri dari SPN (6) yang merupakan korban.

"Karena untuk kasus seperti ini kita tidak bisa melihat tolok ukurnya hanya dari lingkungan, ternyata ada juga di keluarga," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu pihaknya dalam proses hukum kasus tersebut.

Salah satunya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil kerja sama RPA Partai Perindo bersama LPSK berhasil menerapkan restitusi.

Amriadi juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga korban. Menurut dia, keluarga korban merasa puas dengan putusan hakim.

"Pihak keluarga sendiri menyampaikan dia sangat puas dengan putusan majelis hakim ini, kenapa? karena ini merupakan sanksi kepada dia (terdakwa) karena telah melakukan dan mencederai secara psikologis dan fisik terhadap anak yang dilakukannya," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut