RPA Perindo Temui Ombudsman, Perjuangkan Nasib Ibu Hamil yang Ditahan Bea Cukai Tanjung Priok
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus memperjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. RPA Perindo pun bertemu dengan Ombudsman membahas kasus tersebut.
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.
RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/9/2023) siang untuk berdiskusi soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.
RPA Perindo Kota Medan Beri Pendampingan Hukum ke Anak Korban Pencabulan
"Kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina dikutip Selasa (3/10/2023).