Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Apresiasi LPSK Hitung Restitusi Korban Kekerasan Seksual

Senin, 17 April 2023 - 18:22:00 WIB
RPA Perindo Apresiasi LPSK Hitung Restitusi Korban Kekerasan Seksual
RPA Partai Perindo mendatangi LPSK, Senin (17/4/2023) di Jakarta Timur untuk mengawal korban kekerasan seksual. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (17/4/2023) di Jakarta Timur. RPA Perindo datang untuk mengawal tiga korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat serta AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara berserta orang tua.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan pihaknya mengapresiasi LPSK yang membantu perhitungan ganti rugi korban melalui restitusi.

"Kami memberikan apresiasi LPSK sehingga benar-benar apa yang mereka lakukan itu diterima oleh majelis hakim dan diputuskan sesuai apa yang menjadi tuntutan. Jadi bagaimana perhitungan ganti rugi dan juga korban bisa dipulihkan dengan pendampingan psikolog dan juga dokter yang mendampingi korban-korban," kata Jeannie. 

Dia menjelaskan upaya menghitung restitusi itu terjadi karena ada kerja sama antara RPA Partai Perindo dan LPSK.

"Kami berharap ini adalah kerja sama yang berlangsung terus-menerus karena sudah ada kerja sama dengan RPA Perindo dengan LPSK," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut