RPA Perindo Apresiasi LPSK Hitung Restitusi Korban Kekerasan Seksual
Jeannie mengatakan restitusi telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no 12 tahun 2022. Dia berharap korban bisa mendapatkan perlindungan ganti rugi atau restitusi.
"Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu SH mengatakan tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo adalah sekitar Rp27,56 juta atau 30 juta per korban. Dia berharap besaran tersebut dapat mengganti segala kerugian atas penderitaan yang terjadi pada korban.
"Itu lah yang kita ajukan ke LPSK, kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu nantinya akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut," tutur dia.
Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu tanggal 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat lalu. RPA Perindo mendapatkan kabar pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.
Editor: Rizal Bomantama