RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi pekerja perempuan yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (2/4/2024). Pekerja berinisial N tersebut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
"Hari ini RPA Perindo mendampingi terdakwa seorang perempuan yang melaporkan ke RPA Perindo tentang kasus yang dialami. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kami melihat ada kriminalisasi pekerja. Dia digaji Rp3 juta, tapi bekerja dari pagi sampai subuh," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.
Jeannie mengatakan, N dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja karena mencuri ikan. Menurutnya, N telah mengembalikan uang ganti rugi tapi tetap dilaporkan perusahaannya.
"Karena balita ini membutuhkan orang tuanya. Terdakwa mengakui telah mencuri ikan. Bahkan telah berupaya mengembalikan sejumlah uang ganti rugi atas ikan yang dicuri tapi ditolak pihak perusahaan. Kalau dia ditahan kenapa penadahnya dibiarkan," ujarnya.
Meskipun sudah bekerja selama 5 tahun di perusahaan tersebut, terdakwa N digaji di bawah UMR DKI Jakarta.
"Kami berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa N karena ia memiliki balita yang harus diasuh. Nanti tuntutan pada 18 April 2024 sidang dengan agenda tuntutan. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jeannie.