RPA Perindo dan P2TP2A Bahas Kasus Kekerasan Seksual Bocah 5 Tahun di Tangsel
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan (Tangsel) di Rawa Buntu, Serpong, Senin (24/7/23). Kedatangan mereka untuk membahas perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap bocah di Ciputat berinisial AL (5).
Total ada 3 pelaku yang juga di bawah umur dan belum diproses hukum.
"Ini sebagai bentuk upaya RPA Perindo memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban," kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.
Ketiga pelaku kekerasan seksual itu yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7). Jeannie berharap, pelaku yang masih berusia tujuh tahun dibina oleh Bapas dan tidak dikembalikan ke keluarga.
Sedangkan dia meminta agar dua pelaku lain dapat diproses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Penanganan kasus yang buruk dan lama oleh Polres Tangsel mengakibatkan korban dan orang tua korban sering di-bully masyarakat, karena pelakunya masih berkeliaran bebas selama satu tahun," ucapnya.
Menurut Jeannie, penanganan kasus kekerasan seksual itu jangan sampai berhenti, sebab akan menghilangkan kepastian hukum bagi korban.