RPA Perindo Datangi LPSK, Kawal Kasus Kekerasan Seksual terhadap 3 Anak
"Itulah yang kita ajukan ke LPSK, kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu nantinya akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut," kata dia.
Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh pria yang merupakan paman tirinya, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat. RPA Perindo mendapat kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pria pemilik indekost itu telah dilaporkan ke polisi pada 1 Desember 2022 lalu.
Editor: Reza Fajri