Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku 2 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 07 Mei 2024 - 18:01:00 WIB
RPA Perindo Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku 2 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai mendatangi Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - RPA Partai Perindo berharap, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial VL dan AN di Jakarta bisa segera ditangkap oleh polisi. Apalagi, mulai ada titik terang terkait penanganan 2 kasus tersebut.

"Disamping menanyakan update kasusnya, kami mendorong supaya prosesnya dipercepat, jangan lamban karena darurat kekerasan pada anak ini harus ditangani cepat. Jangan ada pembiaran, pelaku harus ditangkap, dan diproses dengan hukum yang berlaku," ujar Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

RPA Perindo mendatangi Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan penanganan 2 kasus tersebut. Tujuannya agar penyelidikan bisa terus berjalan hingga tuntas.

Dia mengaku mendapatkan pemberitahuan dari penyidik jika 2 kasus itu sudah ada titik terang. Penyidik segera menggelar perkara atas kasus itu.

"Sudah dipanggil, sudah pemeriksaan, dan dalam waktu dekat ini akan gelar perkara, RPA berharap ketika surat dari SP2HP ini dijalankan secepatnya, proses ini di P21-kan sampai ke jalur hukum (pengadilan). Supaya jangan diberikan kesempatan bagi pemerkosa-pemerkosa anak ini berkeliaran bebas, jangan sampai ada korban-korban lain," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut