Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Perindo Ungkap 3 Poin Pembahasan Silaturahmi Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo ke Kejari Depok, Dorong Penanganan Kasus Wanita Dianiaya Pacar Dipercepat

Jumat, 05 Juli 2024 - 10:40:00 WIB
RPA Perindo ke Kejari Depok, Dorong Penanganan Kasus Wanita Dianiaya Pacar Dipercepat
RPA Perindo ke Kejari Depok. Mereka mendorong penanganan kasus wanita dianiaya pacarnya dipercepat. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menemui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Edrus dan JPU Rachima Satria Ristanti di Kejari Depok, Kamis (4/7/2024). Mereka mendorong penanganan kasus wanita dianiaya pacarnya dipercepat.

Pantauan iNews.id, Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel dan jajaran lainnya turut hadir dalam pertemuan tertutup itu.

"Hal-hal yang disampaikan agar ada berkas yang dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Depok," kata Jeannie di Kejari Depok.

Dia mengatakan RPA Perindo yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo resah karena berkas perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap alias P-21. Menurutnya, JPU telah menyampaikan surat ke penyidik Polres Metro Depok untuk segera melengkapi berkas perkara.

"Karena kami merasakan lama dan kenapa belum di P-21-kan, sehingga kita mencari benang kusutnya di mana. Tadi dalam percakapan dengan JPU disampaikan ada berkas-berkas yang harus dilengkapi pihak penyidik Polres Metro Depok sehingga kasus cepat di-P-21. Bahkan Kejaksaan telah menyurati Polres Metro Depok secepatnya melengkapi berkas," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut