RPA Perindo ke Kejari Depok, Dorong Penanganan Kasus Wanita Dianiaya Pacar Dipercepat
Jeannie meminta kasus itu secepatnya diproses dan pelaku ditahan. Hal itu supaya ada efek jera bagi pelaku tindak kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan.
"Secepatnya diproses buktikan hukum itu punya nyali di Indonesia. Secepatnya di proses sehingga ada efek jera bagi pelaku tidak kekerasan terhadap anak dan perempuan baik fisik maupun seksual. Harus ditahan dan harus diproses, harus P21 disidangkan di PN Depok," ungkapnya.
Diketahui, RPA Perindo mendampingi wanita berinisial DSI (4) saat melaporkan dugaan penganiayaan oleh pacarnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (9/10/2023) sore.
Penganiayaan terjadi di salah satu indekos kawasan Beji, Depok, pada 8 September 2023. Laporan polisi yang telah dibuat sejak 10 September 2023 tidak ditindaklanjuti, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.
Editor: Rizky Agustian