RPA Perindo Mediasi dengan Sudin Tenaga Kerja Jakut, Minta Hak-Hak Nursiyah Dipenuhi
Senin, 13 Mei 2024 - 14:28:00 WIB
Sebelumnya, Nursiyah dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja karena mencuri ikan. Nursiyah telah mengembalikan uang ganti rugi tapi tetap dilaporkan perusahaannya.
Menurut Jeannie, Nursiyah terpaksa mencuri memiliki banyak kebutuhan merawat balita dan mertuanya yang tengah sakit, sedangkan gajinya di perusahaan tersebut sangat kecil.
"Kami melihat ada kriminalisasi pekerja. Dia digaji Rp3 juta, tapi bekerja dari pagi sampai subuh," kata Jeannie.
Meskipun sudah bekerja selama 5 tahun di perusahaan tersebut, Nursiyah digaji di bawah UMR DKI Jakarta.
Editor: Reza Fajri