Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Dihukum Maksimal

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:28:00 WIB
RPA Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Dihukum Maksimal
Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali melakukan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara. Adapun kasus tersebut mulai disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29).

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengharapkan hukuman tuntutan terhadap terdakwa SCB maksimal. Tujuannya agar ada efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi.

"Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun ke atas ya. Kami memperjuangkan hukuman maksimal supaya ada efek jera karena di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ucap Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).

Jeannie menyampaikan komitmen Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak itu secara gratis hingga pendampingan dalam persidangan.

"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan digelar kembali pekan depan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut