Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Tangsel, Pelaku Segera Disidang

Rabu, 23 Agustus 2023 - 11:33:00 WIB
RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Tangsel, Pelaku Segera Disidang
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyerahkan berkas kasus pencabulan anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kasus tersebut, pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap. Tahap selanjutnya penyerahan tiga orang pelaku dari Polres Tangsel ke Kejari Kota Tangsel.

"Jadi anak-anak yang berkonflik dengan hukum ini akan diserahkan Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel minggu depan. Selanjutnya akan dibawa ke persidangan," ujar Amriadi di Kejari Kota Tangsel, Rabu, (23/8/2023).

Dia menjelaskan anak-anak yang berkonflik dengan hukum tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Dalam hal ini korban akan mendapatkan keadilan," ucapnya.

Sementara itu, pelaku lanjut Amriadi akan mendapatkan pembinaan sebagai pekerja sosial sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14 tahun 2019. Para pelaku nantinya akan mendapatkan pelayanan sosial sebagai efek jera.

"Agar tidak terjadi dan tidak terulang lagi perbuatan cabul atau predator cabul di Tangsel maka oleh sebab itu kami bersukur berharap juga melakukan upaya hukum yakni melakukan tuntutan kepada anak sebagaimana yang sudah diatur dalam UU sistem peradilan anak," jelasnya.

Dia pun berharap Kejari Kota Tangsel bisa segera melakukan tahap selanjutnya soal hukum kepada pelaku. 

Partai yang terkenal gigih dalam memperjuangkan perempuan dan anak itu juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memulihkan psikologi korban. Amriadi menegaskan, RPA Perindo tetap konsisten mengawal setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai tempat di Indonesia.

Diketahui, kasus pelecehan seksual anak itu terjadi pada 12 September 2022. Saat itu bocah perempuan yang berusia 5 tahun diajak ke suatu lapangan oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya.

Sesampainya di lapangan tersebut, para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian. Selang setengah jam, pelaku menghentikan aksinya dan membiarkan korban pulang.

Awalnya korban tak mau bercerita pada orang tua. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, AL mengeluh sakit di bagian kelamin hingga akhirnya kejadian itu terungkap.

Ironisnya para pelaku juga masih berusia di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial AS (14), EJ (13), dan YO (7) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini ditangani secara hati-hati karena baik korban dan pelaku merupakan anak-anak di bawah umur.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut