Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Tak Puas dengan Tuntutan 1 Tahun bagi Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Senin, 09 Oktober 2023 - 22:53:00 WIB
RPA Perindo Tak Puas dengan Tuntutan 1 Tahun bagi Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
RPA Partai Perindo tak puas dengan tuntutan 1 tahun bagi pelaku pencabulan di bawah umur di Tangerang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Tangerang dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang hadir langsung mengawasi jalannya persidangan menilai tuntutan dari JPU tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua terdakwa diberi pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta. Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengatakan tuntutan kedua terdakwa tak memenuhi unsur keadilan.

"Menurut kami tuntutan ini belum memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban," katanya, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan akan mengawal kasus ini sampai selesai.

"Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa, karena hingga kini korban mengalami trauma yang mendalam," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut