RPA Perindo Tunjukkan Foto Terduga Pemerkosa Anak di Cempaka Putih
Senin, 16 Januari 2023 - 22:00:00 WIB
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun menyampaikan lambatnya proses penyidikan tersebut karena merujuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menyatakan bahwa kejadian yang dialami N dinilai masih kurang bukti dan tidak adanya saksi yang melihat.
Padahal, menurut Tama, jika merujuk pada UU TPKS seharusnya keterangan saksi korban dan hasil rekaman medis sudah cukup bagi penyidik untuk masuk ke tahap selanjutnya.
"Artinya apa-apa yang dituduhkan bisa dijelaskan dengan dua alat bukti tadi. Saya rasa kita mengimbau kepada penyidik untuk ikut pada rezim UU yang baru UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual no 12 tahun 2022," ujar dia.
Editor: Faieq Hidayat