Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok
Nazirwan menjelaskan, tim gabungan dari Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP, kematian AZA kuat diduga karena dibunuh dengan benda tumpul.
“Dilakukan olah TKP dan disimpulkan kematian AZA karena dibunuh dan bukan kecelakan seperti yang dilaporkan,” katanya.
Nazirwan mengatakan, jajarannya pun mendapatkan rekaman kamera pengawas CCTV berdasarkan keterangan saksi. Dari rekaman yang ditampilkan, paman korban, DZ terlihat terakhir kali bersama korban sebelum insiden kebakaran tersebut.
Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, DZ pun diringkus di Stasiun Sudimara, Tangerang, saat hendak melarikan diri. DZ dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung,” ujar Nazirwan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq