Saling Tantang Lewat Instagram Lalu Tawuran, 3 Remaja Ditangkap Polisi
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ucapnya.
Pemkot Jaksel Alokasikan Dana untuk Cegah Tawuran Warga di Setiabudi
Adapun tersangkanya yakni T, AN dan AADR yang kedapatan menenteng senjata tajam. Sementara, polisi masih mencari satu orang lainnya yakni R yang turut terlibat.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mencari popularitas yaitu saling mengunggulkan kelompoknya.
Niat Balas Dendam, 2 Kelompok Pelajar SMK Nyaris Tawuran di Flyover Cibeureum Sukabumi
Atas insiden tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat tahun 1951 tentang Membawa, Menguasai Menyimpan Sajam Tanpa Hak. Dengan ancaman selama lama 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto