Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Tilang Mulai Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Senin, 13 Juni 2022 - 03:00:00 WIB
Sanksi Tilang Mulai Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Sanksi tilang berlaku di jalur ganjil genap Jakarta mulai 13 Juni 2022. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan itu bukan untuk memindahkan kendaraan ke jalur alternatif. Penerapan ganjil genap agar mobilitas warga lebih efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Saat ini sedang kita lakukan perhitungan, termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00," katanya.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang berlaku ganjil genap dan sanksi tilang;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut