Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap 4 Klaster Kasus Kacab Bank BUMN: Penculikan hingga Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Satpam Perumahan di Depok Dianiaya hingga Patah Kaki, Pelaku Ditangkap

Senin, 08 September 2025 - 12:45:00 WIB
Satpam Perumahan di Depok Dianiaya hingga Patah Kaki, Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap petugas keamanan perumahan di Sukmajaya, Depok, Senin (8/9/2025). (Foto: Ali Mufid)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap petugas keamanan perumahan di Sukmajaya, Depok, Senin (8/9/2025) di rumah kontrakannya.

‎Pelaku berinisial CPR (34), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menganiaya korban, Nawin (59) yang merupakan satpam di salah satu perumahan di Sukmajaya.

‎Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku membantu mertuanya pindah ke sebuah rumah kontrakan di perumahan tersebut. 

Namun, saat hendak masuk, portal sudah ditutup karena aturan perumahan melarang kendaraan masuk setelah pukul 22.00 WIB.

‎“Pelaku tersinggung ketika diminta putar balik oleh satpam, kemudian langsung mendorong, memukul, hingga menendang korban,” ujar Rizky di Polsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).

‎Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius hingga kakinya patah. Aksi brutal pelaku juga terekam kamera CCTV dan dijadikan barang bukti oleh polisi.

‎Tersangka mengaku sebelumnya menenggak minuman keras. Dia merasa tersinggung saat ditegur satpam untuk putar balik karena portal sudah tutup.

‎"Saya tidak terima ditegur dengan nada tinggi," kata dia.

‎Saat gelar perkara, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.

‎“Sempat menangis juga saya, karena yang dipukul itu orang tua,” tuturnya.

‎Adapun, penganiayaan tersebut juga viral di media sosial. Video yang menampilkan seorang satpam perumahan dianiaya oleh seorang laki-laki di portal perumahan Sukmajaya, Depok, Jumat (5/9/2025) pukul 22.30 WIB.

‎Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Sukmajaya. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut