Satpol PP Gerebek Warung Kelontong yang Simpan 297 Botol Miras di Bogor
BOGOR, iNews.id - Satpol PP menggerebek warung kelontong di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang menyimpan ratusan botol minuman keras, Rabu (3/8/2022). Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat.
Kasie Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menyebut ada 297 botol miras dengan berbagai merek yang disita dari warung itu.
"Kami sita 297 botol dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," kata Rhama dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Menurut Rhama, miras-miras tersebut tidak memiliki izin edar. Warung kelontong itu juga tidak memiliki izin untuk menjual miras.
Sering Macet, Kawasan Tugu Kujang Bogor Akan Ditata seperti Bundaran HI
"Rabu malam petugas melaksanakan pemantauan serta pemeriksaan pada lokasi tersebut, didapati berbagai jenis minuman keras siap edar," ujar Rhama.
Rhama menegaskan ke depan operasi serupa akan terus digalakkan untuk menertibkan peredaran miras tidak berizin di wilayah Kabupaten Bogor. Penertiban diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan yang ditimbulkan dari miras.
"Kepada pedagang minuman kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melakukan operasi pekat penertiban minuman keras," kata Rhama.
Editor: Reza Fajri