Satpol PP Razia 3 Hotel di Serpong, 18 PSK dan Sejumlah Pasangan Tak Resmi Diamankan
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:15:00 WIB
Para PSK beserta pelanggannya digiring ke kantor Satpol PP guna pendataan sementara. Nantinya mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial. Sementara bagi pasangan mesum di luar nikah, petugas menghubungi perwakilan keluarga untuk datang dan membuat pernyataan.
"Untuk perempuan yang diduga PSK atau Open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangsel untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut," katanya.
Tiap hari, perempuan-perempuan penghibur itu sanggup melayani berturut-turut 8 pelanggan pria hidung belang. Tarifnya pun berbeda-beda, dari mulai Rp400.000 hingga Rp800.000 untuk sekali kencan di kamar hotel.
"Melayani pelanggan dari 2 hingga 8 orang tiap hari," ucap Muksin.
Editor: Rizal Bomantama