Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Sidak PPKM Level 3, Tujuh Kafe dan Restoran di Jakut Ditindak Langgar Jam Malam

Jumat, 10 September 2021 - 11:17:00 WIB
Satpol PP Sidak PPKM Level 3, Tujuh Kafe dan Restoran di Jakut Ditindak Langgar Jam Malam
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh kafe dan restoran terkait PPKM Level 3. (Foto: Dok. Satpol PP Kecamatan Koja).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh kafe dan restoran. Sidak dilaksanakan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, dalam sidak dan pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran PPKM.

"Dari kegiatan pengawasan yang kami laksanakan pukul 22.00 WIB, ketujuh kafe dan restoran melakukan pelanggaran, yakni melanggar jam buka hingga malam," ujar Lely di Jakarta, Jumat (10/9/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut