Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Sidak PPKM Level 3, Tujuh Kafe dan Restoran di Jakut Ditindak Langgar Jam Malam

Jumat, 10 September 2021 - 11:17:00 WIB
Satpol PP Sidak PPKM Level 3, Tujuh Kafe dan Restoran di Jakut Ditindak Langgar Jam Malam
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh kafe dan restoran terkait PPKM Level 3. (Foto: Dok. Satpol PP Kecamatan Koja).
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengungkapkan, tujuh kafe dan restoran tersebut, Stacy Cafe, Sedetik Kopi, Warung 2 Lantai di Semper Barat, Warung 2 Lantai di Rawa Badak Utara, Masa Kopi, Angkringan Cobars dan Warkop Kembar Rasa. 

"Dari ketujuh kafe dan restoran tersebut, ada yang kami lakukan pembubaran, teguran tertulis bahkan ada juga yang kami lakukan pemburan secara persuasif," ucapnya. 

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tetap disiplin protokol kesehatan meski ada penurunan kasus Covid-19 di masa PPKM Level 3.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut