Satpol PP Sidak PPKM Level 3, Tujuh Kafe dan Restoran di Jakut Ditindak Langgar Jam Malam
Jumat, 10 September 2021 - 11:17:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh kafe dan restoran. Sidak dilaksanakan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, dalam sidak dan pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran PPKM.
"Dari kegiatan pengawasan yang kami laksanakan pukul 22.00 WIB, ketujuh kafe dan restoran melakukan pelanggaran, yakni melanggar jam buka hingga malam," ujar Lely di Jakarta, Jumat (10/9/2021).