Satpol PP Tangsel Segel 332 Badan Usaha selama PSBB Tahap Kedua
TANGSEL, iNews.id - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) semakin tegas menindak badan usaha yang nekat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua. Sebanyak 332 badan usaha disegel hingga hari ketujuh penerapan PSBB tahap kedua, Kamis (7/5/2020).
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Mursinah mengatakan 332 badan usaha itu disegel karena melanggar Perwal Tangsel No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dia mengatakan badan usaha disegel selama 14 hari sejak dilakukan penindakan.
"Hingga 7 Mei 2020 sudah ada 332 badan usaha yang disegel, tim masih bergerak mengawasi di tujuh kecamatan," kata Mursinah, Jumat (8/5/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fakchry mengatakan pada tahap kedua PSBB, aparat langsung memberikan sanksi kepada badan usaha yang melanggar. Hal itu berbeda dengan penerapan PSBB tahap pertama di mana Pemkot memberikan teguran sebelum sanksi.
Selain menyegel badan usaha, Satpol PP Tangsel juga membubarkan kerumunan warga, di mana sudah ada 100 titik yang dibubarkan. Untuk mengintansifkan penerapan PSBB, Satpol PP dan tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok.
"Ada yang bergerak pagi, siang, dan sore. Tim siang dan pagi terbagi dua kelompok lagi. Tim 1 wilayah Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren. Tim 2 meliputi wilayah Pamulang, Setu, Ciputat, dan Ciputat Timur. Satu tim terdiri dari 20 personel. Dengan petugas gabungan, totalnya ada 120 orang setiap hari," ucap Muksin.
Editor: Rizal Bomantama