Sebulan Ganjil Genap Diuji Coba, Masih Ada Fenomena Pelat Nomor Palsu
Petugas langsung meminta Wanda melepas pelat palsu tersebut dengan memasang yang asli. Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1) dan 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, petugas kepolisian juga mendapati pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu di Jalan Gatot Subroto. Namun, kali ini nomor depan dan huruf belakang sama, hanya diganti angka terakhir.
“Kedapatan ada masyarakat yang memalsukan tanda nomor kendaraannya tadi pagi di Gatot Subroto. Semua pelanggar ditilang oleh kepolisian,” kata Sigit kepada iNews.id, Rabu (1/8/2018).
Dia mengaku heran dengan tingkah pengemudi yang masih nekat memalsukan pelat nomor. Padalah, kata Sigit, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir. Bahkan, perluasan ganjil genap sudah diuji coba sejak 2-31 Juli.
“Pelanggar masih ada, memang pelanggar suatu yang biasa terjadi. Kuncinya adalah petugas konsisten melakukan pengawasan dan penindakan dengan konsistensi yang tinggi, maka masyarakat akan semakin teredukasi dan patuh kepada aturan,” tutur Sigit.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto