Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Pelanggaran PSBB Tak Bisa Dipidana, FPI: Sudah Bayar Denda

Kamis, 19 November 2020 - 04:00:00 WIB
Sebut Pelanggaran PSBB Tak Bisa Dipidana, FPI: Sudah Bayar Denda
Kerumunan di Maulid Nabi FPI (Foto: Dok Front TV)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urui, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya gimana dijalannkannya, terus apakah ini bisa menimbulkan Covid-19 atau tidak ya seputar itu," tuturnya. 

Adapun terkait dengan perizinan menurut Aziz panitia telah mengajukan ke Dinas Perhubungan. Izin dilakukan terkait penggunaan jalan yang dipakai dalam acara tersebut. 

"Izinnya kan penggunaan jalan sudah diajuin ke Dishub," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut