Sebut Pelanggaran PSBB Tak Bisa Dipidana, FPI: Sudah Bayar Denda
Kamis, 19 November 2020 - 04:00:00 WIB
"Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urui, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya gimana dijalannkannya, terus apakah ini bisa menimbulkan Covid-19 atau tidak ya seputar itu," tuturnya.
Adapun terkait dengan perizinan menurut Aziz panitia telah mengajukan ke Dinas Perhubungan. Izin dilakukan terkait penggunaan jalan yang dipakai dalam acara tersebut.
"Izinnya kan penggunaan jalan sudah diajuin ke Dishub," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq