Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Pelanggaran PSBB Tak Bisa Dipidana, FPI: Sudah Bayar Denda

Kamis, 19 November 2020 - 04:00:00 WIB
Sebut Pelanggaran PSBB Tak Bisa Dipidana, FPI: Sudah Bayar Denda
Kerumunan di Maulid Nabi FPI (Foto: Dok Front TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/11/2020) malam. Dia dicecar 37 pertanyaan.

Kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pemeriksaan yang selesai dilakukan pada dini hari atau sekira pukul 00.30 WIB.

"Tadi ada 37 pertanyaan," kata Aziz saat dikonfirmasi. 

Aziz tak menampik ada pelanggaran terkait kerumunan pada acara tersebut akan tetapi hal itu sudah ditindak oleh Pemrov DKI Jakarta dan telah membayar denda.  

"Ranahnya kalau tidak ada izin itu pelanggaran, bukan pidana. Kan sekarang HRS dan panitia atau siapapun itu dikaitkan dengan (acara) kemarin itu kemudian sesuai aturan PSBB transisi dianggap ada pelanggaran, kita terima ada pelanggaran dikenai sanksi kita bayar artinya kan sudah selesai," katanya. 

Aziz menjelaskan, dari puluhan pertanyaan tersebut kliennya diminta menjelaskan beberbagai hal mulai dari izin hingga peluang penularan Covid-19 terhadap massa yang hadir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut