Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Ungkap Cara Lain Berantas Narkoba di Kampung Ambon, Tak Hanya Penegakan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Tutup Total di Malam Tahun Baru, Ini Detailnya

Selasa, 29 Desember 2020 - 06:02:00 WIB
Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Tutup Total di Malam Tahun Baru, Ini Detailnya
Sejumlah jalan protokol maupun perbatasan menuju Jakarta akan ditutup total pada malam Tahun Baru 2021. (Foto: KORAN SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah ruas jalan di Jakarta akan ditutup total saat malam Tahun Baru bagi kendaraan maupun pejalan kaki. Penutupan ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rencana penutupan total jalanan Ibu Kota Jakarta tersebut karena konsep 'car free night' tetap berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Direncanakan nanti malam Tahun Baru dan kita konsepkan lebih detail lagi akan ada car free night, bahkan crowd free night. Artinya di Jalan Sudirman-Thamrin kami rencanakan tidak boleh dilewati kendaraan dan manusia," ujar Sambodo di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Dia menjelaskan tidak hanya kendaraan, tetapi juga orang yang bersepeda, berjalan kaki dan sebagainya tak diperbolehkan melintas.

"Ada beberapa titik yang nanti akan kita jaga. Karena pengalaman selama ini, meski pun ada car free night orang kemudian naik sepeda dan segala macam akhirnya menimbulkan kerumunan," katanya.

Terkait durasi penutupan jalan tersebut, Sambodo menyebut rencana awalnya akan dimulai pukul 20.00 WIB. Mengenai kapan jalan akan dibuka kembali, hal itu masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.

"Kemungkinan dari pukul 20.00 WIB sampai pagi. Apakah sampai pukul 3, 4 atau 6 di tanggal 1 (Januari) itu nanti akan kami bicarakan detailnya dengan instansi terkait, PHRI atau pengusaha hotel, tempat umum yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin," ucapnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan melakukan penyekatan di rute yang menjadi akses masuk Jakarta saat malam Tahun Baru untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Penyekatan akan dilakukan antara lain di pintu masuk Jakarta, perbatasan Bekasi-Jakarta, Depok-Jakarta, Tangerang-Jakarta.

Menurutnya, tujuan penyekatan itu untuk menghalau konvoi atau arak-arakan massa yang hendak menuju Ibu Kota dalam merayakan Tahun Baru.

"Supaya yang konvoi-konvoi mau masuk Jakarta dari wilayah tersebut itu bisa kita putar balik agar mereka tidak masuk Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, tidak akan menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021. Ini sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama masa pandemi Covid-19.

"Kita pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru misalnya tidak akan dikeluarkan Polda Metro Jaya," katanya.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun.

"Contoh seperti Ancol jam lima sore sudah ditutup. Kemudian Taman Mini juga sama. Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ucapnya.

Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (14/12/2020). Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut