Berkas Lengkap, Bos Hanania Travel segera Disidang terkait Penipuan Umrah
JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka pemilik travel Hanania, Ahmad Syah Farhan terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 24 September 2026.
“Selanjutnya 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Dengan dilakukannya tahap dua ini, maka kasus yang menjerat Ahmad Syah Farhan akan segera disidang. Jaksa penuntut umum (JPU) segera menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.
Sementara itu, terhadap tersangka F, istri Ahmad Syah Farhan, saat ini masih dalam kelengkapan berkas ulang, setelah jaksa memutuskan mengembalikan atau P19 kepada penyidik.