Sekap Pegawai Minimarket di Bogor, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Sabtu, 30 September 2023 - 19:31:00 WIB
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
"Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama