Selain Bioskop, Ini Sektor Pariwisata yang Boleh Buka di DKI Jakarta
SK 140/20 juga menetapkan jam operasional sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut. Pemutaran bioskop mulai pukul 10.00-22.00 WIB, pruduksi film sesi I mulai pukul 10.00-17.30 WIB dan sesi II pukul 20.00-03.30 WIB.
"Nobar di ruang terbuka harus sudah berakhir pada jam 24.00 WIB," demikian bunya SK 140/20 Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tersebut.
DKI tetap memperbolehkan nobar pertandingan olahraga di atas pukul 24.00 WIB. Namun, nobar tersebut harus berlangsung pada akhir pekan.
Sementara untuk konser musik, tari, hingga event budaya lainnya harus sudah berakhir paling lama pukul 24.00 WIB.
Untuk penyelenggaraan pertemuan corporate event outdoor mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan untul meeting mulai pukul 08.00-20.00 WIB.
Gelanggang olahraga seperti lapangan golf diatur mulai 06.00-19.00 WIB, dan pusat kesegaran jasmani (soft play, trampoline) pukul 10.00-19.00 WIB. Selanjutnya biliard, dan bowling pukul 12.00-24.00 WIB.
Kemudian ice skating pukul 10.00-20.00 WIB, dan gym 06.00-20.00 WIB.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq