Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

Selesai Diperiksa, Habib Rizieq Dicecar soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung

Senin, 28 Desember 2020 - 22:01:00 WIB
Selesai Diperiksa, Habib Rizieq Dicecar soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung
Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Senin (28/12/2020). Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Andi menyebut pemeriksaan dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta tempat Habib Rizieq ditahan. Selain itu Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambil alih oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut