Sempat Jadi Buronan, Agen Penyalur PSK di Gang Royal Penjaringan Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. M sempat buron selama hampir satu bulan.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kompol Harry Gasgari menangkap M pada Sabtu (2/9/2023) lalu di Tambora, Jakarta Barat
"DPO kasus tindak pidana perdagangan orang Gang Royal inisial M berhasil diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada hari Sabtu (2/9/2023)," kata Bobby, Senin (4/9/2023).
Bobby menjelaskan M merupakan pemilik Cafe Melati yang selama ini menjajakan perempuan tuna susila di Gang Royal. Berdasarkan pengakuan, M telah menampung puluhan pekerja seks komersial.
"Dalam bisnis ini, M tidak sendirian. Dirinya bekerja sama dengan tersangka, Tiar Wahyudin (23) yang telah ditangkap terlebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu. Tiar berperan sebagai agen penyalur perempuan pekerja seks komersial," ujar Bobby.
Berita sebelumnya, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria asal lampung berinisial TW (23) yang terbukti telah menjual seorang perempuan kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku saudara atau adik kandungnya MJS telah hilang lalu ditindaklanjuti Polsek Metro Penjaringan.
"Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban, yang mana isi laporannya menyatakan bahwa kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik," kata Bobby, Jumat (18/8/2023).
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung mendatangi indekos di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan. Indekos itu merupakan tempat korban disekap.
"Ada ancaman, bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim Opsnal Resmob, Kanit Reskrim, dan Kasubnit Resmob langsung mendatangi lokasi menemukan korban MJS dan korban perempuan lainnya ada di kamar kos," kata Bobby.