Sempat Jadi Buronan, Agen Penyalur PSK di Gang Royal Penjaringan Ditangkap
Menurut Bobby, di lokasi tersebut polisi juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Kemudian para perempuan yaitu CMS, SW, NU, SR, dan MJS membenarkan mereka dipekerjakan di Cafe Royal sebagai penghibur.
"Kemudian tim datang ke lokasi kafe untuk menggeledah dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, dan handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan," tuturnya.
Dalam menjalankan bisnis haram ini TW bertugas untuk merekrut perempuan dari media sosial. Dengan mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, para perempuan diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe.
Selama tiga bulan, TW mampu merekrut 30 perempuan untuk dijadikan PSK. TW mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang dari perempuan yang direkrut. Keuntungannya ini didapat dari pemilik kafe yakni M.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Editor: Rizal Bomantama