Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecewa Jalan Ditutup dan Tak Diberi Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Jadi Buronan, Agen Penyalur PSK di Gang Royal Penjaringan Ditangkap

Selasa, 05 September 2023 - 18:35:00 WIB
Sempat Jadi Buronan, Agen Penyalur PSK di Gang Royal Penjaringan Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Bobby, di lokasi tersebut polisi juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Kemudian para perempuan yaitu CMS, SW, NU, SR, dan MJS membenarkan mereka dipekerjakan di Cafe Royal sebagai penghibur. 

"Kemudian tim datang ke lokasi kafe untuk menggeledah dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, dan handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan," tuturnya. 

Dalam menjalankan bisnis haram ini TW bertugas untuk merekrut perempuan dari media sosial. Dengan mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, para perempuan diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe. 

Selama tiga bulan, TW mampu merekrut 30 perempuan untuk dijadikan PSK. TW mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang dari perempuan yang direkrut. Keuntungannya ini didapat dari pemilik kafe yakni M.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut