Sempat Jadi Tersangka karena Tewaskan Pembegal, Irfan Raih Penghargaan
BEKASI, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota memberikan piagam penghargaan kepada dua korban kasus pembegalan atas nama M Irfan Bahri dan Ahmad Rofiki. Kedua orang ini sebelumnya sempat dijadikan tersangka oleh polisi karena keberanian mereka membela diri dan mengalahkan pelaku begal di Jembatan Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Rabu pekan lalu.
Namun, setelah meminta pendapat ahli hukum, Polres Metro Bekasi Kota menyatakan tindakan Irfan ketika itu masuk dalam kategori bela paksa, sehingga dia dibebaskan dari pidana. Irfan berhasil melawan dua pelaku begal, hingga salah satu dari mereka bernama Aric Saefuloh tewas. Irfan sengaja melakukan perlawanan lantaran posisinya dan temannya, Rofiki, dalam keadaan terancam saat telepon selulernya hendak dirampas pelaku.
Atas aksi heroiknya tersebut, Irfan dan Rofiki mendapatkan piagam penghargaan dari Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, pagi tadi. Keberanian Irfan dinilai dapat menginspirasi masyarakat dan kepolisian untuk melawan kasus kejahatan yang kian marak terjadi belakangan ini.
“(Pemberian penghargaan) ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya (Irfan dan Rofiki) melawan kejahatan. Dan kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main ini, perampokan ini,” ujar Indarto, usai upacara penyerahan penghargaan kepada korban di halaman Mapolres Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018).

Acara pemberian piagam penghargaan kepada Irfan dan Rofiki dihadiri langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta. Pada kesempatan tersebut, Irfan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Metro Bekasi Kota yang telah memberikan penghargaan kepadanya. Dia mengaku terpaksa membela diri untuk menyelamatkan nyawanya dan juga nyawa rekannya.