Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarwendah Kena Mental hingga Konsul ke Psikolog, gegara Ruben Onsu?
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Viral Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Selasa, 23 Maret 2021 - 12:09:00 WIB
Sempat Viral Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
Polisi rilis kasus Herman Ustaz Gondrong yang viral bisa gandakan uang (foto: Surjaya/ MNC)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id- Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral lantaran aksinya bisa menggandakan uang juga ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban.

Herman alias Ustaz Gondrong ini sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Penetapan tersangka kasus penipuan berawal dari video viral praktik menggandakan uang dengan media jenglot.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan Herman ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur karena menipu keluarga korban. Pelaku menjanjikan kepada orang tua korban bisa membayar hutang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.

Akhirnya orang tua korban menyetujui pernikahan itu. Pelaku dan korban menikah siri tahun 2017.

"Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut