Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarwendah Kena Mental hingga Konsul ke Psikolog, gegara Ruben Onsu?
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Viral Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Selasa, 23 Maret 2021 - 12:09:00 WIB
Sempat Viral Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
Polisi rilis kasus Herman Ustaz Gondrong yang viral bisa gandakan uang (foto: Surjaya/ MNC)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id- Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral lantaran aksinya bisa menggandakan uang juga ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban.

Herman alias Ustaz Gondrong ini sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Penetapan tersangka kasus penipuan berawal dari video viral praktik menggandakan uang dengan media jenglot.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan Herman ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur karena menipu keluarga korban. Pelaku menjanjikan kepada orang tua korban bisa membayar hutang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.

Akhirnya orang tua korban menyetujui pernikahan itu. Pelaku dan korban menikah siri tahun 2017.

"Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” katanya.

Namun, hingga kini janji-janji pelaku tidak terwujud. Bahkan pelaku dan korban dikaruniai satu orang anak perempuan. 

Merasa ditipu, orang tua korban melapor ke polisi pada pada Senin, (22/3/2021).

"Pelaku dijerat pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra.

Sementara itu kasus penggadaan uang, polisi masih melakukan pengambangan. Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melaporkan.

”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” ujarnya.

Dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan.

”Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ujarnya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut