Senin, DKI Kirim Dokumen Klarifikasi Temuan Ombudsman di Tanah Abang
Jumat, 20 April 2018 - 18:03:00 WIB
“Belajar dari tahap pertama, kita akan libatkan juga Ombudsman. Kita juga akan laporkan ke pihak kepolisian, juga ke BPTJ, dan instansi terkait,” ucapnya.
Ombudsman memaparkan hasil pemeriksaan terkait penataan Tanah Abang pada 26 Maret 2018. Hasilnya, ada empat pelanggaran yang terindikasi maladministrasi dalam penataan Tanah Abang.
Kebijakan yang dianggap melanggar hukum itu salah satunya, penutupan Jalan Jati Baru Raya dan penempatan PKL di salah satu ruas jalan tersebut. Selanjutnya, Ombudsman memberikan tenggang waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk menanggapi hasil investigasinya.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto