Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
JAKARTA, iNews.id - Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni keikutsertaan Shane Lukas dalam penganiayaan tersebut merusak masa depan David.
"Keadaan yang meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah meninggalkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban tersebut," kata hakim.
Diketahui, putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
Jaksa menilai Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Rizky Agustian