BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, masih banyak pelanggar yang ditemukan menjadi fokus perhatian dalam pengendalian Covid-19.
Plh Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, akan adanya sanksi berupa sidang di tempat tindak pidana ringan (tipiring) di lapangan secara langsung kepada pelanggar PPKM Darurat.
Putin Nyatakan Rusia Siap Perang Lawan Eropa, NATO: Kami Juga Siap!
"Dari petugas Satpol PP akan dibantu oleh Kodim dan Polres, untuk terus berusaha dan mungkin ada tindakan langsung. Ada tipiring yang akan diterapkan di lapangan,” katanya, Rabu (14/7/2021).
Menurut dia, Pemkab Bekasi telah melakukan rapat virtual evaluasi PPKM Darurat Jabar, Banten dan DKI yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dalam rapat itu, dijelaskan upaya pembatasan mobilitas masyarakat masih akan terus dilakukan. Karena berdasarkan masih banyak kegiatan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
94 Tempat Usaha di Malang Dijatuhi Sanksi Selama PPKM Darurat
”Kegiatan mobilitas masyarakat di malam hari masih terjadi. Hal ini sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Maka terkait kondisi itu, kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya,” ungkapnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku