Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Fenomena Pekerja Tidur di Stasiun Cikarang karena Tertinggal KRL Terakhir
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Pelanggar PPKM Darurat di Bekasi Akan Disanksi Tindak Pidana Ringan

Rabu, 14 Juli 2021 - 12:32:00 WIB
Siap-Siap, Pelanggar PPKM Darurat di Bekasi Akan Disanksi Tindak Pidana Ringan
Pelanggar PPKM Darurat disanksi denda usai menjalani sidang di lokasi. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Pengawasan juga dilakukan hingga ke lingkungan permukiman warga. Pemkab Bekasi, bersama Kepolisian dan TNI terus bekerja maksimal dalam menjalankan PPKM Darurat ini.

”Tidak ada alasan lagi tidak tahu ketentuan PPKM Darurat, karena ini sudah berjalan satu pekan lebih, kalau melanggar bakal kita sanksi tegas,” ujarnya.

Herman terus mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bekasi mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

"Di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah untuk kegiatan tidak penting," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut