Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Terancam Tindak Pidana Ringan

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:06:00 WIB
Siap-Siap, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Terancam Tindak Pidana Ringan
Pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang di lokasi. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Adapun tim itu lengkap berisi aparatur gabungan dari berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri (Kejari). Nantinya mereka akan mengecek ke semua objek yang disebutkan dalam ketentuan PPKM darurat.

"Tim terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan Negeri. Mereka akan cek semua lokasi, misalnya minimarket harus tutup jam 8 malam, itu akan diawasi," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara, memastikan bahwa setiap orang atau pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PPKM Darurat. Bagi pelanggar, maka sanksi tipiring bisa diterapkan langsung di lapangan oleh petugas gabungan.

"Jadi kalau Tipiring bisa dilakukan penyidik dari Satpol PP, polisi. Kan nanti ada juga dari kejaksaan. Sidangnya di tempat," ucap Hedwin.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut