Siapkan Sanksi, Pemkot Jakarta Barat Cari ASN yang Terima Bansos
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat tengah menelusuri aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos). Penelusuran dilakukan dengan memeriksa database Suku Dinas Sosial Jakarta Barat dan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra).
Bahkan Pemkot Jakarta Barat menyiapkan sanksi bagi sanski yang terbukti menerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemsos).
"Itu kan ada pasal, ada aturannya. Pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dia menegaskan, apabila nantinya ada yang terbukti menerima bansos maka pihaknya langsung memberikan sanksi atau hukuman berdasarkan mekanisme yang ada di dalam undang-undang kepegawaian.
31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menko PMK: Harus Dikembalikan
"Terus melanggar pasal berapa dalam undang-undang Kepegawaian, nanti ditentukan hukumannya ada yang jenis ringan dan sedang," ucapnya.
Namun, lanjut dia, bila ada indikasi ASN yang melakukan penyimpangan dan sengaja ingin mendapatkan bansos maka inspektorat yang bakal menindaklanjutinya.