Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!
Advertisement . Scroll to see content

31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menko PMK: Harus Dikembalikan

Jumat, 19 November 2021 - 08:29:00 WIB
31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menko PMK: Harus Dikembalikan
Menko PMK, Muhadjir Effendy meminta PNS yang menerima bansos untuk segera mengembalikan bansos yang diterima. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta 31.624 aparatur sipil negara (ASN) mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang telah diterima. Menurutnya, bansos diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma menyebut 31.624 ASN menerima bansos.

"Itu seharusnya dikembalikan kalau memang salah, apalagi itu ASN harus mengembalikan. Prosesnya nanti biar diatur Kemensos," ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dia mengatakan hal tersebut terjadi karena ada kesalahan dalam proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos. Baik karena murni kesalahan ataupun karena disengaja.

"Mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat atau sebaliknya mereka yang semestinya tidak berhak malah dapat. Dan itu harus terus dirapikan dan kejadian itu bisa karena sengaja, tapi sebagian besar kadang-kadang juga tidak sengaja," tuturnya.

Muhadjir menyampaikan adanya kesalahan 31.624 DTKS penerima bansos tidak hanya terjadi kepada ASN dan PNS saja. Namun juga terjadi pada sejumlah warga yang tidak masuk kategori penerima bansos justru terdata sebagai penerima bansos.

"Saya kira tidak hanya PNS, ada beberapa orang yang sebetulnya memang tidak berhak tapi mendapat, itu juga banyak dan ini terus kita susuri terus dengan Bu Mensos," kata Muhadjir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut