Sidang Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jakpus, RPA Partai Perindo Berkomitmen Kawal sampai Tuntas
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi sidang dugaan kekerasan seksual pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/7/2023). Terdakwa inisial HJ (36) merupakan paman tiri korban SPN (6).
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dalam upaya pengusutan hukum kasus tersebut.
"Kami mau sampaikan sehubungan adanya agenda ini bahwa RPA Partai Perindo kami tetap berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Jeannie di lokasi.
Ketum organisasi sayap Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya agar terdakwa mendapatkan hukuman maksimal.
"Apapun yang terjadi kami akan mengawal kasus ini sehingga terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal, karena telah melakukan kekerasan seksual bagi anak di bawah umur," ujar Ketum organisasi sayap Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu--.
Terkait sidang putusan sela, Jeannie mengapresiasi langkah tegas majelis hakim yang menolak semua yang disampaikan penasehat hukum terdakwa yang berupaya menghentikan proses persidangan dengan menyebutkan kasus ini lemah karena tidak ada saksi.
"Majelis hakim menolak semua yang diminta oleh penasihat hukum daripada terdakwa, artinya kasus ini tetap berlanjut," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat