Sidang First Travel, Keterangan Artis yang Mempromosikan Dibutuhkan
DEPOK,iNews.id – Sidang lanjutan kasus First Travel selesai digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan pada majelis hakim. Selanjutnya, sidang diagendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
JPU akan memulai persidangan pembacaan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari para pelapor. Selain itu, sejumlah artis yang pernah mempromosikan First Travel juga akan dijadikan saksi persidangan, salah satunya artis Syahrini.
“Kita akan siapkan saksi-saksi, namun untuk besok kita akan hadirkan para pelapor dulu. Nanti pastinya yang berkaitan dengan First Travel, artis-artis yang promoin rencananya kita hadirkan sebagai saksi. Untuk waktunya nanti lihat ya,” kata JPU Heri Jerman usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2/2018).
Saat persidangan, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan usulan agar majelis hakim dapat mengabulkan perihal penjualan aset yang telah disita untuk membayar ganti rugi jamaah. Tetapi permintaan itu tidak disetujui oleh jaksa dengan berbagai pertimbangan.
“Kami tidak ada aset yang bisa dijual karena ada yang sudah dijadikan aset jual beli atas nama orang lain. Kalau yang harus dijual cepat itu biasanya aset yang akan rusak. Sejauh ini, tidak ada lagi, ini barang bukti berkaitan dengan kasus, jadi harus hati-hati,” ujar Heri.
Tiga terdakwa kasus First Travel, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tidak melakukan eksepsi dalam persidangan. Namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset untuk ganti rugi jamaah.
“Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasehat hukum membuat surat kepada Kajari dan Majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa," kata Penasehat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto dalam sidang.
Wawan mengatakan, dalam surat tertanggal 26 Januari tercantum aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah, dan empat ruko. “Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita,” ujar Wawan.
Mengenai nilai nominal aset yang disita, penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut. “Nanti kita libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset,” kata dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto