Sidang Gugatan Cerai Ahok Hari Ini Hadirkan Pendeta untuk Bersaksi
JAKARTA,iNews.id - Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan seorang pendeta sebagai saksi.
“Sesuai permintaan majelis hakim untuk menghadirkan pendeta yang memang kenal baik Pak Ahok dan Bu Vero,” kata kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).
Menurut Fifi, pendeta berinisial Y ini dihadirkan oleh pihak Ahok sebagai penggugat. Pendeta Y berasal dari gereja di Jakarta Utara, tempat Ahok-Veronica biasa beribadat.
Pada sidang keenam ini, Fifi juga membawa bukti tambahan berupa surat yang akan diperlihatkan kepada majelis hakim.
“Kami sertakan tambahan bukti berupa surat Pak Ahok ke Ibu Vero dan surat dari Bu Vero ke Pak Ahok,” ucapnya.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.
Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Basuki-Veronica disebabkan kehadiran orang ketiga. Sementara Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto